Konstitusional Review

Putusan Uji Materil atas Pasal 33 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), khususnya sepanjang frasa “diangkat kembali”

Lembar Kerja Judicial Review
Tipe Dokumen Putusan Pengadilan/Yurisprudensi
Judul

Putusan Uji Materil atas Pasal 33 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), khususnya sepanjang frasa “diangkat kembali”

T.E.U. Badan Indonesia. Mahkamah Konstitusi
Nomor Putusan 77/PUU-XIV/2016
Jenis Peradilan Mahkamah Konstitusi
Singkatan Jenis Peradilan MK
Tempat Peradilan Jakarta
Tanggal-Bulan-Tahun dibacakan 07-02-2017
Sumber Mahkamah Konstitusi
Subjek Pasal 33 UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi
Status Putusan Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk seluruhnya
Bahasa Indonesia
Bidang Hukum Keterbukaan Informasi Publik
Lokasi Biro Hukum Kominfo
Lampiran
Deskripsi
Pemohon
  1. Yayasan Penguatan Partisipasi Inisiatif dan Kemitraan Masyarakat Indonesia (YAPPIKA) (Pemohon I)
  2. Yayasan Pusat Telaah dan Informasi Regional (PATTIRO) (Pemohon II)
  3. Yayasan Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi (PERLUDEM) (pemohon III)
  4. Muhammad Djufryhard (Pemohon IV)
  5. Desiana Samosir (Pemohon V)
Pemberi Keterangan

Permohonan Pengujian undang-undang di MK

Adapun pihak-pihak pembentuk undang-undang adalah :

  1. DPR RI
  2. Pemerinta RI Cq Menteri Hukum dan HAM dan Menteri Komunikasi dan Informatika
Obyek Permohonan

Pasal 33 UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi terhadap Pasal 1 ayat (3), Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28D ayat (3), dan Pasal 28F UUD NRI 1945.

Tingkat Penanganan

Telah diputus dengan amar

  1. Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan frasa “dapat diangkat kembali” dalam Pasal 33 UU KIP bertentangan secara bersyarat dengan UUD NRI 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidk dimaknai “dipilih kembali melalui suatu proses seleksi sebagaimana diatur dalam Pasal 30 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
  3. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya

 

yang diucapkan dalam sidang pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum pada hari Selasa, tanggal 7 Februari 2017 oleh sembilan Hakim Konstitusi.

Keterangan -
Pranala Eksternal Buka Pranala
Berkas Unduh Berkas